- KTP wali (khusus yang masih ada nama wali QQ) (asli dan fotokopi 2 lembar)
- KTP siswa/kartu pelajar (asli dan fotokopi 2 lembar)
- KK (asli dan fotokopi 1 lembar)
Syarat tutup buku KJP dapat ditindaklanjuti oleh kantor layanan Bank DKI sesuai cabang pada buku tabungan dengan membawa dokumen atau syarat berikut:
- KTP wali (khusus yang masih ada nama wali QQ) (asli dan fotokopi 2 lembar)
- KTP siswa/kartu pelajar (asli dan fotokopi 2 lembar)
- KK (asli dan fotokopi 1 lembar)
Baca Juga: Jangan Keliru hingga Tak Dapat Bantuan, ini Cara Daftar KJP Online
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Penerima KJP Plus, Ini Paduan dan Syarat Tutup Buku Rekening KJP"