2. SMP/SMPLB/MTs/PKBM total bantuan Rp 300.000/bulan.
3. SMA/SMALB/MA total bantuan Rp 420.000/bulan.
4. SMK total bantuan Rp 450.000/bulan.
5. LKP (Lembaga Kursus Pelatihan) total bantuan Rp 1.800.000/semester.
Syarat Tutup Buku KJP
Penutupan buku rekening KJP Plus bagi siswa kelas XII yang sudah lulus bisa dilayani di kantor layanan Bank DKI sesuai cabang pada buku tabungan langsung tanpa membawa surat pengantar dari P4OP.
Baca Juga: Begini Cara Daftar KJP SD Online 2021, Perhatikan Persyaratannya!
Nasabah Rekening KJP dengan digit terakhir ganjil maka dapat melakukan penutupan rekening pada tanggal ganjil. Nasabah Rekening KJP dengan digit terakhir genap maka nasabah dapat melakukan penutupan rekening pada tanggal genap.
Maksimal kuota nasabah yang ingin melakukan penutupan rekening disesuaikan dengan kapasitas masing-masing Kantor Layanan dengan rincian Kantor Cabang 20 orang, Kantor Cabang Pembantu 10 orang.
Nasabah diwajibkan membuka rekening tabungan Bank DKI untuk mengambil sisa dana KJP yang dilakukan dengan melakukan pemindahan sisa dana KJP yang dilakukan dengan melakukan pemindahbukuan sisa dana KJP ke rekening tersebut.
Rekening KJP yang dananya sudah dipindahbukukan dapat dilakukan penutupan rekening, dengan catatan peserta tersebut tidak sedang mendaftar/ terdaftar sebagai peserta KJMU.
Penutupan rekening dapat ditindaklanjuti oleh kantor layanan Bank DKI sesuai cabang pada buku tabungan dengan membawa dokumen atau syarat berikut: