"Itu kejadiannya waktu tanggal 19 Agustus 2021 Danu masuk ke TKP, sehingga, menurut kami itu harus diusut tuntas, saya bersyukur penyidik lebih fokus di situ," katanya.
Sementara itu, pihaknya sangat mengapresiasi pihak kepolisian yang juga menyelidik terkait kliennya yang memasuki TKP dalam pemeriksaan terakhir yang terjadi pada, Jumat (29/10/2021) lalu.
"Jelas kalo itu harus dibongkar, karena dapat merugikan Danu sendiri nantinya," ujar Achmad.
Setelah berjalan hari ke-75 kasus dari pembunuhan yang menewaskan ibu dan anak di Dusun Ciseuti, Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang tersebut sudah melibatkan 54 saksi.
Kendati demikian, hingga kini teka-teki dalam kasus tersebut masih belum terungkap.
Banpol merupakan kepanjangan dari bantuan polisi identik dengan seseorang yang tugasnya membantu polisi secara sukarela.
Dari keterangan yang disampaikan, kuasa hukumnya mengatakan Danu mengenal oknum polisi tersebut.
“Kalau dalam pernyataan Danu tadi mengenal ya,” ungkap Achmad Taufan.
Halaman Selanjutnya
Saat itu, Danu memantau TKP di sekitar SMA di Jalan Cagak.Source :Tribunnews.com
Editor : Hits
Baca Lainnya
PROMOTED CONTENT
Latest
Popular
Tag Popular