"Iya itu adik istri saya.
Biar Propam yang urus, yakin kepolisian sudah ada prosedur untuk memberi sanksi setiap petugas yang langgar aturan dan ketentuan," kata Ahok saat dihubungi, Jumat (22/10/2021).
Lebih lanjut, suami Puput Nastiti Devi itu mengatakan bahwa setiap pelanggaran yang dilakukan oleh anggota polisi harus ditindak tegas.
"Saya tidak ikut campur masalah ini. Setiap anggota Polri sudah tahu konsekuensi pelanggaran yang mereka lakukan, termasuk Bripda Arjuna Bagas.
Polisi pasti profesional untuk menindak anggotanya yang melanggar," tambah Ahok.
Melansir dari Kompas.com, adik ipar Ahok kini harus ditahan hingga dimutasi karena pelanggaran yang dilakukannya itu.
Kepala Divisi Propam Irjen Ferdy Sambo mengatakan, AB akan ditahan setelah Propam selesai pemeriksaan.
"Yang bersangkutan sudah diamankan di Biro Paminal Mabes Polri dan segera kami tahan setelah proses pemeriksaan," kata Sambo saat diminta konfirmasi, Kamis (21/10/2021).
Selain itu, lanjut Sambo, AB juga akan dicopot dari jabatannya dari Korlantas Polri.
"Dan copot yang bersangkutan dari fungsi lantas," ujarnya.