Dilansir kanal Youtube Paragram Official pada (19/10), Ditemui para wartawan usai gelar perkara pada (19/10), Kabag Humas Polda Metro Jaya angkat bicara terkait kasus yang melibatkan putri Nia Daniaty.
Kepada para wartawan, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengaku, pihaknya mengantongi adanya unsur pidana dalam kasus tersebut.
"Ada unsur-unsur pidana di situ yang kita temukan," katanya di Jakarta Selatan, Selasa (19/10).
Polisi menaikkan kasus itu dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Gelar perkara sendiri dilakukan usai memeriksa Olivia pada Senin, 18 Oktober 2021.
"Kemarin sudah dilakukan pemeriksaan tambahan untuk saudari O (Olivia), kita lakukan gelar perkara, hasilnya adalah dari lidik naik ke penyidikan," ujar Yusri.
Dalam kamus ilmu hukum, penyelidikan berarti tindakan awal dari sebuah kasus, polisi atau pihak berwenang melakukan penyelidikan apakah kasus itu mengandung unsur pidana atau tidak.
Sedangkan penyidikan adalah proses atau tahapan selanjutnya setelah penyelidikan.
Penyidikan dilakukan bila ditemukan unsur pidana berupa pelanggaran hukum atau kriminalitas.
Dalam penyidikan, polisi akan mengumpulkan alat bukti kemudian menetapkan tersangka.
MENPAN RB MINTA POLISI TEGAS