Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Masih Banyak yang Sering Salah, Ketahui Perbedaan PNS dan P3K Disini!

Tito Gildas - Minggu, 17 Oktober 2021 | 10:00
Perbedaan PNS dan PPPK.
Kompas.com

Perbedaan PNS dan PPPK.

PPPK atau P3K

PPPK Berdasarkan UU No.5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) telah diatur tentang perbedaan PNS dan PPPK.

Dalam aturan tersebut PPPK adalah pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan Instansi Pemerintah dan ketentuan UU tersebut.

Secara sederhana, PPPK adalah pegawai ASN yang diangkat dan dipekerjakan dengan perjanjian kontrak sesuai jangka waktu yang ditetapkan.

Jadi, jika dalam jangka waktu kontrak yang ditetapkan telah selesai maka masa kerja PPPK bisa berakhir atau diperpanjang sesuai kebutuhan.

- Masa perjanjian kerja paling singkat satu tahun

- Dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan

- Berdasarkan penilaian kinerja.

PPPK tidak dapat diangkat secara otomatis menjadi calon PNS.

Baca Juga: Belum Jadi PNS dan Kini Diduga Terseret Kasus Penipuan, Terbongkar Status Rafly Menantu Nia Daniaty di Ditjen PAS, Begini Nasibnya Sekarang

Untuk diangkat menjadi calon PNS, PPPK harus mengikuti semua proses seleksi yang dilaksanakan bagi calon PNS dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PPPK berhak memperoleh:

Source :Kontan.co.id GridHits.ID

Editor : Hits

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

x