- Jaminan pensiun dan jaminan hari tua;
- Perlindungan; dan
- Pengembangan kompetensi.
PNS akan diberhentikan secara hormat serta diberikan jaminan pensiun apabila:
- Meninggal dunia;
- Atas permintaan sendiri dengan usia dan masa kerja tertentu;
- Mencapai batas usia pensiun;
Perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini;
- atau Tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban.
Baca Juga: Simak Daftar Sanksi PNS Bolos Kerja Versi Aturan Baru Jokowi di Sini