5. Tunjangan Jabatan: Tunjangan yang ditujukan untuk PNS posisi tertentu dalam jabatan struktural (jenjang eselon).
Contoh, tunjangan jabatan terendah Rp 360 ribu per bulan, lalu berturut-turut Rp 490.000 untuk IVB, Rp 540.000 untuk IVAA, Rp 1.260.000 untuk IIIA, dan tertinggi Rp 5.500.000 untuk eselon IA.
Baca Juga: Simak Daftar Sanksi PNS Bolos Kerja Versi Aturan Baru Jokowi di Sini
6. Perjalanan Dinas: Jika melakukan perjalanan dinas, PNS akan mendapatkan uang saku yang dikenal dengan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD).
Tunjangan Perjalanan Dinas ini berisi uang makan, uang saku, uang penginapan, dan uang transport.
Lantas kapan tanggal gajian PNS?
Dilansir dari portalkppn.com, Pegawai Nageri Sipil menerima pembayaran gaji induk setiap tanggal 1 atau awal bulan kerja.
Baca Juga: Mari Mengenal Kelas Jabatan PNS Guru, Simak Penjelasan Lengkapnya