GridHITS.id -Pahamilah jumlah besaran gaji dantanggal gajian PNS.
Pegawai Negeri Sipil atau PNS pada saat ini menjadi salah satu pekerjaan yang disukai oleh banyak orang.
Banyak yang mengincar pekerjaan sebagai PNS karena berbagai alasan.
Mulai dari kejelasan jumlah gaji setiap bulannya.
Belum lagi ditambah juga tunjangan yang juga diterima PNS di setiap bulannya.
Hal itu juga dikenal dengan istilah Masa Kerja Golongan (MKG).
Skema penggajian Pegawai Negeri Sipil juga diatur dapam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019.
Dilansir GridHITS.id dari Kompas.com, berikut ini adalah besaran gaji pokok untuk PNS golongan I hingga IV.
Sebelum mengetahuitanggal gajian PNS, hitungan gaji di bawah ini disesuaikan dengan MKG mulai dari kurang 1 tahun jingga 27 tahun.