“Pertama 100.000 USD, kedua 17.600 Singapore Dollar yang ketiga adalah 140.530 Singapore Dollar.”
Azis Syamsuddin disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf A atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Usai KPK resmi menetapkan sebagai tersangka, Azis Syamsuddin pun ditahan untuk 20 hari ke depan di Rutan Polres Jakarta Selatan.
Penyidik memeriksa saksi kurang lebih ada 20 orang saksi dan dikuatkan dengan alat bukti maka tim penyidik melakukan penahanan kepada tersangka selama 20 hari pertama.
Penahanan terhitung mulai tanggal 4 September 2001 sampai dengan 13 November 2021 di rumah tahanan negara Polres Jakarta Selatan.
Ketua DPP Partai Golkar Adies Kadir mengungkapkan, Azis Syamsuddin telah mengundurkan diri dari posisinya sebagai Wakil Ketua DPR dari Fraksi Golkar.
Baca Juga: Biodata Irjen Napoleon Bonaparte, Kembali Terseret Kasus Penganiayaan
Biodata
Nama: Azis Syamsuddin
Tempat, Tanggal Lahir:Surakarta, 31 Juli 1970
Pendidikan:
S1 Fakultas Ekonomi Universitas Krisnadwipayana, 1993