"Hubungan suami istri itu nggak boleh disebarkan ke mana pun, dan itu terlarang menurut agama islam," kata kuasa hukum Mansyardin.
Kuasa hukum ayah Taqy Malik bahkan mengatakan jika laporannya telah diterima oleh kepolisian.
Ia mengaku membawa barang bukti berupa tayangan acara TV yang menjadikan Marlina sebagai narasumber.