Sementara itu, kuasa hukum orang tua Kartika Damayanti, Edi Prastio, mengungkapkan bentuk dugaan pengancaman yang dilakukan Abdul Rozak dan Umi Kalsum.
Diiduga Abdul Rozak dan Umi Kalsum melakukan pengancaman secara verbal dengan mengatakan akan memenjarakan orang tua pelaku.
Terlebih orang tua KD tidak mengetahui tindakan pelaku kepada keluarga Ayu Ting Ting.
Adapun beberapa bunyi ancaman yang dilontarkan oleh Abdul Rozak kepada keluarga KD.
"Iya betul, ada (dugaan) pengancaman. ‘Nanti kalau kamu enggak mau telepon anakmu dalam 30 menit, kamu tak bawa, tak penjarakan sebagai jaminan’, gitu bahasa yang disampaikan,” jelas Edi.
Ternyata tak hanya itu, Edi juga mengungkapkan beberapa perkataan Abdul Rozak yang dinilai kurang pantas.
"AR (yang bicara seperti itu) dan ada banyak lagi yang kurang etislah sehingga tidak bisa kita sampaikan di publik," kata Edi.
Pelaporan keluarga KD tersebut lantaran ingin meminta keadilan karena mengaku mendapatkan tekanan psikologis.
"Betul, dari pihak klien kami mengharapkan adanya sebuah keadilan, mengingat ini kan menjadi tekanan psikologis bagi klien kami," ucap Edi Prastio.