Kini dengan di dampingi oleh 4 pengacara, orang tua KD pun melaporkan balik tindakan dari Abdul Rozak dan Umi Kalsum ke Polres Bojonegoro.
Melansir dari Tribunnews.com, orangtua KD telah mengadukan Abdul Rozak dan Umi Kalsum ke polisi, Jumat (10/9/2021) kemarin.
Bambang Wahyu Widodo, pengacara pihak keluarga KD mengungkapkan kronologi penyerahan laporan tersebut.
"Kemarin Kami beserta klien Kami sudah buat pengaduan ke Polres Bojonegoro. Pengaduan Kami sudah diterima dan ditindaklanjuti. Sekarang dalam tahap koordinasi antara Kami dan penyidik," ungkap Bambang Wahyu Widodo.
Dalam pengaduan tersebut, kuasa hukum KD melaporkan orang tua Ayu Ting Ting dengan 4 pasal sekaligus terkiat pencemanaran dan baik dan penghinaan.
"Yang Kita adukan adalah dugaan tindak pidana pasal 310, 311, 335, dan pasal 27 ayat 3 UU ITE," ujarnya.
"Pasal 310 itu (tentang) merusak martabat atau kehormatan. Pasal 311 itu penistaan, 335 itu perbuatan tidak menyenangkan," papar Bambang Wahyu Widodo.
Selepas dari Bojonegoro, orang tua pelantun 'Alamat Palsu' tersebut mengunggah alamat, beserta foto keluarga KD di media sosial.
"Kemudian dengan UU ITE pasal 27 ayat 3. Kan mendistribusikan informasi ke medsos tanpa seizin yang bersangkutan dalam hal ini klien Kami," sambungnya.
Selain itu, ada bentuk berupa ancaman, intimidasi, dan pelecehan yang dilakukan keluarga Ayu Ting Ting.