Dikatakan Nopi, dirinya adalah orang yang memberi saran untuk menguburkan jenazah korban setelah dibunuh.
Hal itu dilakukan dengan tujuan menghilangkan jejak.
"Karena saya kerjanya di kuburan (Kandang Kawat), jadi saya sarankan saja begitu," ucapnya.
Untuk diketahui, Nopi adalah paman kandung terpidana Mgs Yudi Thama Redianto (41) yang sudah lebih dulu ditangkap dan divonis bersalah berdasarkan putusan hakim.
Nopi mengaku mendapat janji bayaran sebesar Rp.5 juta untuk membantu membunuh korban.
Namun uang tersebut baru diterima Rp. 1 juta dan sisanya belum diterima lantaran kasus pembunuhan yang mereka lakukan keburu terungkap.
"Saya takut ditangkap, makanya saya kabur," ungkapnya.
Sementara itu, Kasubdit 3 Jatanras Polda Sumsel, Kompol Christopher Panjaitan mengatakan, Nopi terancam dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Dengan begitu, Nopi terancam dihukum seumur hidup penjara atau hukuman mati.
"Kita masih melakukan pengejaran pada satu orang lagi. Kita imbau kepada bersangkutan yakni inisial A untuk segera menyerahkan diri karena pengejaran akan tetap kita lakukan," ujarnya.
Seperti diketahui, kasus pembunuhan sadis yang menimpa Apiyanita, sempat menghebohkan masyarakat.