Bantuan BPJS Ketenagakerjaan atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) Tahap 1-3 telah disalurkan, kini masyarakat menunggu tahap 4, yang akancair pada bulan September 2021.
Penerima bantuan adalah para pekerja/buruh yang terdampak pandemi corona.
Bantuan pemerintah itu ditransfer melalui rekening. Bantuan itu sebenarnya adalah subsidi gaji/upah sebesar Rp 500.000 untuk dua bulan yang dibayarkan sekaligus, sehingga penerima bantuan mendapat Rp 1 juta sekaligus.
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) kembali menyalurkan subsidi gaji tahap 4 kepada 1,8 juta calon penerima.
Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi menjelaskan pihaknya telah menerimadata calon penerima bantuan subsidi gaji tahap 4 pada 25 Agustus 2021.
Adapun syarat penerima BSU tahun ini adalah: Warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan.
Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2021.
Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan (atau sesuai UMK).
Bekerja di wilayah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3 (tiga) dan level 4 (empat) yang ditetapkan oleh pemerintah.
Diutamakan yang bekerja pada sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.
Akan tetapi para pekerja yang sudah menerima adalah para pemilik rekening Himbara.
Bagi yang tidak memiliki rekening tersebut belum menerima bantuan, seperti dijelaskan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah.