GridHITS.id - Pegiat satwa sekaligus artis Irfan Hakim hanya bisa tercengang sembari menitikkan air mata saat melihat sahabat terdekatnya mengenakan baju tahanan diMapolres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor.
Hal itu bermula saat kasus pencurian ikan arwana milik rekannya yang merupakan sesama pecinta satwa di Cibinong, Bogor terkuak.
NamunIrfan benar-benar tak menyangka kala dirinya mengetahui identitas sang pencuri.
"Saya suka ngobrol juga (dengan pelaku), berinteraksi, ketika panen saya bercanda, ngobrol ketika perawatan ikan.
Tapi ketika tahu pelakunya siapa, tadi saya ketemu, kalau tidak ketemu di situ waduh pak, saya kesal sekali," kata Irfan Hakim sambil menangis.
Tetesan air mata Irfan Hakim memuncak ketika dia menceritakan sosok korban KE yang merupakan sahabat sesama pecinta arwana tersebut.
KE ini, kata Irfan, sudah membudidayakan arwana sejak 1970 yang mana saat itu ikan arwana masih banyak dikonsumsi orang.
Selama puluhan tahun, sahabat Irfan Hakim ini melestarikan ikan arwana didampingi oleh orang-orang kepercayaannya.
"Sayang sekali salah satu orang kepercayaannya justru mengkhianati beliau.
Saya agak emosi karena saya tahu apa yang dilakukan sahabat saya KE. Beliau betapa cinta dengan arwana," kata Irfan Hakim sambil terisak.
Irfan juga terpantau mendapat kesempatan untuk sedikit berdialog dengan tersangka yang sudah memakai baju tahanan oranye dan penutup wajah.
"Kenapa kamu tega melakukan ini (mencuri) ?," tanya Irfan Hakim kepada tersangka UG didampingi Kapolres Bogor AKBP Harun.
Tersangka UG mengaku bahwa dia nekat melakukan pencurian arwana super red karena masalah ekonomi.
"Faktor ekonomi kan kamu sudah ditanggung juga, sudah digaji, kalau ibu kamu sakit juga diberi pinjaman, dibantuin. Kamu gak sayang ?," timpal Irfan Hakim.
"Sayang sih, sayang. Cuman kemarin saya terdesak," jawab tersangka UG.
Meski begitu, tersangka UG mengaku menyesali perbuatannya itu.
"Jangan diulangi lagi ya, bisa jadi pelajaran bagi yang lain juga. Kepercayaan orang juga harus dihargai," tambah Kapolres Bogor AKBP Harun.
"Saya minta maaf kepada beliau (korban KE), sama Mas Irfan juga, saya bener-bener minta maaf atas kesalahan saya. Ke semua pecinta arwana saya minta maaf," kata Tersangka UG sambil menundukan kepala.
"Heuh !," timpal Irfan Hakim bernada dan ekspresi kesal ke arah tersangka yang kemudian diajak kapolres untuk menjauh demi mencegah hal yang tak diinginkan.
Diketahui, dalam kasus pencurian ikan arwana super red di lokasi budidaya di Sukahati, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor ini ditangkap sebanyak dua orang pelaku.
Salah satu pelaku merupakan karyawan orang kepercayaan korban KE yang sudah bekerja sejak 2015 silam inisial UG (30) dan satu orang lagi yang merupakan penadahnya inisial ES (29).
"UG ternyata tidak bekerja sendirian, dia bersama dengan karyawannya dua orang yaitu WH dan UY. WH dan UY ini masih DPO (dalam pencarian orang) kita," kata Kapolres Bogor AKBP Harun.
Untuk tersangka UG, WH (DPO) dan UY ( DPO) dijerat dengan pasal 363 KUHP atau pasal 372 dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Sedangkan penadah tersangka ES dijerat pasal 480 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.