Laporan ini dibenarkan Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya saat itu, yakni Komisaris Besar Rikwanto di Mapolda Metro Jaya.
"Tadi tanggal 28 Maret 2012 pukul 16.00 telah melaporkan atas nama Meriam Bellina Bamboe ke SPK Polda Metro Jaya.
Yang bersangkutan melaporkan HPH (Hotman Paris Hutpaea) atas penganiayaan dan perbuatan tidak menyenangkan," ujarnya.
Dikutip dari Kompas.com, Meriam Bellina mengaku pernah dipukul dan ditampar berkali-kali di rumahnya yang terletak di kawasan Cimanggis, Depok, oleh Hotman Paris.
Usut punya usut, peristiwa tragis itu terjadi pada tanggal 10 April 2009.
Meriam Bellina punya alasan khusus mengapa ia melaporkan Hotman Paris ke Mapolda Metro Jaya.
Tak main-main pengacara 60 tahun itu diganjar dengan tuduhan perbuatan tidak menyenangkan dan penganiayaan ringan.
Kendati melaporkan Hotman Paris ke pihak berwajib, namun dalam hati kecilnya Meriam Bellina sama sekali tidak ingin menyakiti perasaan sang pengacara.
Karena bagaimanapun sang pengacara selama 6 tahun belakangan sangat dekat dengannya.
Rupanya, ia hanya ingin Hotman Paris mendengar keluhannya.
Kini, peristiwa tragis tersebut telah berlalu, namun rumah mewah Meriam Bellina telanjur menjadi saksi bisu pertengkaran keduanya.