Dikira Kasus Ecek-Ecek, Hotman Paris Beri Tanggapan Alasan Polisi Lakukan Penangkapan Terhadap dr Richard Lee karena Hal Ini: 'Kasusnya Berkembang'

Jumat, 13 Agustus 2021 | 14:00
YouTube/dr Richard Lee dan Instagram/@hotmanparisofficial

Hotman Paris beri tanggapan soal hebohnya penangkapan dr Richard Lee

GridHITS.id - Akhir-akhir ini publik digegerkan dengan video penangkapan dari dr Richard Lee.

Dalam video yang viral tersebut memperlihatkan dr Richard Lee yang disebut ditangkap secara paksa oleh pihak kepolisian.

Bahkan, sang istri dari Richard Lee juga menyayangkan penangkapan tersebut layaknya seorang penjahat atau teroris.

Kejadian ini membuat pengacara kondang, Hotman Paris ikut menanggapikasus tersebut.

Melalui akun Instagram miliknya @hotmanparisofficial, Kamis (12/8/2021) menjelaskan kasus tersebut.

"Banyak orang bertanya 'kasus ecek-ecek cuman pencemaran nama baik kok nangkapnya kayak penjahat kakap,kok nangkapnya kayak gembong besar'," ujar Hotman Paris.

Baca Juga: Dituding Bela Haters Ayu Ting Ting hingga Anggap Sang Pedangdut Kelewat Lebay, Hotman Paris Sampai Beri Jawaban Tak Terduga Saat Ditanya Nikita Mirzani Apakah Bersedia Bela Haters di Pengadilan

Sebelumnya memang diketahuibahwa Kartika Putrimelaporkan dr Richard Lee lantaran kasus dugaan pencemaran nama baik.

Hotman Paris membenarkan kasus penangkapan tersebut bermula dari laporan polisi atas pencemaran nama baik yang terdapat di unggahan akun dr Richard Lee.

"Oleh penyidik akun Instagramnya dan emailnya, dan handphone nya disita yaitu milik terlapor setelah mendapat izin dari pengadilan," jelas Hotman Paris

Pengacara 61 tahun tersebut menyebutkan bahwa ada kasus baru setelah kejadian tersebut.

"Ada oknum yang mengakses akun Instagram yang telah disita oleh polisi atas izin pengadilan. Sehingga oleh penyidik dianggap ada postingan-postingan tertentu yang hilang, yang mungkin terkait kasus pencemaran nama baik," sambungnya.

Hotman Paris menerangkan bahwa kasus tersebutlah yang membuat penyidik menjadi kasus terbaru.

"Jadi kasus kedua Pasal 30 UU ITE yaitu tentang dugaan ilegal akses," tegasnya.

Baginya, kasus terbaru ini menjadi cukup menarik karena nama akun masih tercatat sebagai penyidik.

Meskipun ponsel dr Richard Lee sudah disita oleh pihak kepolisian, penyidik tetap menjalankan tugasnya untuk mencari bukti-bukti.

Baca Juga: Dituduh Hotman Paris Jadi Biang Kerok Kegagalan Asmara dan Rumah Tangga Anaknya, Orangtua Ayu Ting Ting Sesumbar Kini banyak Lelaki yang Dekati Anaknya : Ada Bapak-bapak Bawain Bilqis Susu

Hotman Paris menegaskan bahwa kasus tersebut sudah bukan lagi sebagai pencemaran nama baik, justru sudah semakin berkembang menjadi kasus baru.

"Tapi kasus tersebut bukan hanya kasus pencemaran nama baik,sudah berkembang menjadi dua kasus dan penangkapannya terkait dengan kasus kedua," tegasnya.

Pengacara kondang tersebut juga menjelaskan bahwa Pasal 30 UU ITE tersebut ancamannya enam tahun penjara atas kasus ilegal akses.

Baca Juga: Jadi Bukti Konflik Rumah Tangga Celine Evangelista Sudah Lama Terjadi? Baru Terbongkar Sekarang Istri Stefan William Sempat Ingin Temui Hotman Paris

Editor : Averus Al Kautsar

Sumber : Instagram @hotmanparisofficial

Baca Lainnya