Menurut Ida, pencairan BLT subsidi gaji hanya menyasar untuk pekerja yang terdaftar sebagai penerima BLT di gelombang I, tapi belum mendapatkannya pada gelombang II.
Selain itu,besaran bantuan yakni Rp 500 ribu perbulan yang akan disalurkan sekaligus.
Artinya pekerja yang mendapatkan BSU atau BLT subsidi gaji akan langsung menerima Rp 1 juta.
Dilansir GridHITS.id dari kompas.com,Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenaker Anwar Sanusi mengatakan, pihaknya mengusahakan bantuan subsidi gaji bisa dicairkan secepatnya, paling tidak mulai pekan depan.
“Insya Allah (pekan depan) kita harapkan segera kita bisa cairkan. Saat ini, kita sudah hampir final juknis dan juklaknya setelah mendapatkan masukkan dari berbagai pihak untuk menjaga tata kelola yang baik," ujar Anwar kepada Kompas.com, Sabtu (7/8/2021).
Dengan kata lain, kemungkinan besar bantuan itu akan cair minggu ini.
Syarat Penerima Bantuan BPJS Ketenagakerjaan
Sebelummengecek bansosBPJS Ketenakerjaan, kita lihat dulu syaratnya.
Syarat penerima BSU Aturan mengenai bantuan subsidi upah tercantum dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2021.
Berikut5 syarat penerima BSU, antara lain sebagai berikut:
- Warga negara Indonesia, dibuktikan dengan kepemilikan NIK - Peserta aktif program BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2021 - Pekerja/buruh dengan gaji atau upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan - Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah - Diutamakan bagi pekerja pada sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, sesuai klasifikasi data sektoral BPJS Ketenagakerjaan.