"Mulai besok penyekatan di 100 titik akan dihentikan, sebagai gantinya akan diberlakukan dengan 3 cara terkait dengan pengendalian mobilitas," terang Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, saat melakukan konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta (10/8/2021).
Cara pertama adalah pemberlakuan kembali sistem ganjil genap di 8 titik pada pukul 06.00-20.00 WIB.
Aturan tersebut termaktub dalam SK Kadishub DKI Jakarta No 320 Tahun 2021 yang mulai berlaku pada 10 Agustus 2021.
Berikut ini sederet titik yang diberlakukan ganjil-genap:
- Jalan Sudirman
- Jalan MH Tahamrin
- Jalan Merdeka Barat
- Jalan Majapahit
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk