Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Polemik Baru, Sempat Ditangkap hingga Diancam Pidana, Ternyata Aksi Protes Dinar Candy Pakai Bikini Bukan Pornografi dan Tidak Langgar UU ITE, Kok Bisa?

Tito Gildas - Jumat, 06 Agustus 2021 | 13:54
Aksi protes Dinar Candy dengan memakai bikini dinilai bukan pornografi dan tidak langgar UU ITE menurut lembaga ICJR.
https://www.instagram.com/dinar_candy/

Aksi protes Dinar Candy dengan memakai bikini dinilai bukan pornografi dan tidak langgar UU ITE menurut lembaga ICJR.

GridHITS.id - Siapa sangka, menurutlembaga kajian dan advokasi Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) aksi protes Dinar Candy terhadap PPKM dengan memakai bikini di jalan ternyata bukan pornografi.

Sebelumnya,Dinar Candy ditangkap polisi pada Rabu (4/8/2021) karena beraksi di jalan raya dengan mengenakan bikini pada sore hari sebelumnya.

Aksi itu dilakukan Dinar Candy atas perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

Saat melakukan aksinya, Dinar Candy membawa sebuah papan yang bertuliskan “Saya stres karena PPKM diperpanjang".

Polisi pun menetapkan Dinar sebagai tersangka karena mengenakan bikini di pinggir jalan karena ia diduga melakukan tindak pidana pornografi.Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mengkritik cara polisi memproses hukum disk jockey alias DJ Dinar Candy usai melakukan aksi protes perpanjangan PPKM sambil memakai bikini di pinggir jalan.

Peneliti ICJR Maidina Rahmawati mengatakan, pihaknya telah mencatat ada beberapa poin yang perlu dikritik terkait sikap kepolisian terhadap Dinar Candy.

Pertama, sikap polisi mengamankan Dinar Candy dan adiknya merupakan bentuk perampasan kemerdekaaan yang sewenang-wenang.

Baca Juga: Usai Ditangkap Polisi dan Minta Sahabatnya Menemani, Nikita Mirzani Ungkap Kondisi Dinar Candy Selama Proses Penyidikan

Dalam hukum acara pidana pada KUHAP, tidak dikenal mekanisme pengamanan tersebut.

Pengekangan kemerdekaan yang diperbolehkan sesuai dengan Pasal 17 KUHAP adalah penangkapan.

Namun demikian, itu pun hanya dapat dilakukan terhadap seorang yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup, minimal 2 alat bukti dan harus didahului dengan perintah penangkapan.

Source :Kompas.tv

Editor : Hits

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

x