GridHITS.id - Ternyata begini alasan Nikita Mirzani mangkir dari panggilan Polres Demak usai adanya aduan pencemaran nama baik.
Aktris Nikita Mirzani dijadwalkan jalani pemeriksaan di Polres Demak, Jawa Tengah, Senin (9/8/2021).
Pemeriksaan itu guna meminta klarifikasi Nikita Mirzani, terkait aduan orang bermana Abdul Malik, yang menuduhnya melakukan pencemaran nama baik di media sosial.
Namun, Nikita Mirzani tidak hadir penuhi panggilan Polres Demak.
"Oh (Nikita Mirzani), tidak hadir," kata Kepala Sub Bagian Humas Polres Demak, AKP Guyup ketika dihubungi Warta Kota, Senin siang.
Guyup menambahkan, wanita yang akrab disapa Niki itu tidak memberikan keterangan terkait ketidakhadirannya ke Polres Demak.
AKP Guyup pun membenarkan pihaknya akan melakukan panggilan kembali kepada artis berusia 35 tahun tersebut.
Fahmi Bachmid, kuasa hukum Nikita Mirzani, angkat bicara soal aduan Adam Malik ke pihak kepolisian, yang menuduhnya melakukan pencemaran nama baik di media sosial.
Fahmi Bachmid mengatakan kliennya, Nikita Mirzani, saat ini belum menerima undangan klarifikasi dari Polres Demak.
"Kan ada PPKM level 4 jadi engga bisa kemana-mana juga," kata Fahmi Bachmid kepada Warta Kota, saat dihubungi melalui Whatsapp, Senin (9/8/2021).
Fahmi menambahkan, dalam kasus yang sedang dihadapi wanita yang akrab disapa Nyai ini, kliennya sama sekali tidak melakukan dugaan pencemaran nama baik dan ancaman.
"Enggak ada itu ancaman dan pencemaran nama baik," ucapnya.
"Pertayaaannya yang ngancam jelas itu bukan Nikita kalau membaca penjelasannya," sambungnya.
Meski begitu, Fahmi Bachmid tak bisa menanggapi laporan Adam Malik kepada Nikita Mirzani secara rinci.
Sebab, ia menduga, laporan tersebut terjadi karena adanya unsur perasaan.
"Jika merasa seolah olah postingan NM (Nikota Mirzani) terhadap pelapor, sulit saya menjelaskan jika urusan perasaan dimasukan pada proses hukum," ujar Fahmi Bachmid.
Diberitakan sebelumnya, seseorang bernama Abdul Malik melaporkan Nikita Mirzani ke Polres Demak, 11 Juni 2021 lalu atas kasus dugaan pencemaran nama baik di media sosial.
Abdul Malik merasa namanya dicemarkan, usai Nikita Mirzani mengunggah dua foto dirinya di instagram story, Rabu (9/6/2021).
Tak hanya memajang dua foto saja, Nikita Mirzani juga diduga melakukan penghinaan dan ancaman kepada Abdul Malik di instagram kala itu.
Dalam laporan Abdul Malik, Nikita Mirzani dijerat dengan pasal 45 ayat 3 jo pasal 27 ayat 3 UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau pasal 310 KUHP.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Patuhi PPKM Jadi Alasan Nikita Mirzani Tak Penuhi Panggilan Polres Demak