Fahmi menambahkan, dalam kasus yang sedang dihadapi wanita yang akrab disapa Nyai ini, kliennya sama sekali tidak melakukan dugaan pencemaran nama baik dan ancaman.
"Enggak ada itu ancaman dan pencemaran nama baik," ucapnya.
"Pertayaaannya yang ngancam jelas itu bukan Nikita kalau membaca penjelasannya," sambungnya.
Meski begitu, Fahmi Bachmid tak bisa menanggapi laporan Adam Malik kepada Nikita Mirzani secara rinci.
Sebab, ia menduga, laporan tersebut terjadi karena adanya unsur perasaan.
"Jika merasa seolah olah postingan NM (Nikota Mirzani) terhadap pelapor, sulit saya menjelaskan jika urusan perasaan dimasukan pada proses hukum," ujar Fahmi Bachmid.
Diberitakan sebelumnya, seseorang bernama Abdul Malik melaporkan Nikita Mirzani ke Polres Demak, 11 Juni 2021 lalu atas kasus dugaan pencemaran nama baik di media sosial.
Abdul Malik merasa namanya dicemarkan, usai Nikita Mirzani mengunggah dua foto dirinya di instagram story, Rabu (9/6/2021).
Tak hanya memajang dua foto saja, Nikita Mirzani juga diduga melakukan penghinaan dan ancaman kepada Abdul Malik di instagram kala itu.
Dalam laporan Abdul Malik, Nikita Mirzani dijerat dengan pasal 45 ayat 3 jo pasal 27 ayat 3 UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau pasal 310 KUHP.