"Dari hasil penyelidikan kami melihat bahwa pengendara moge tersebut melaju kemudian berpindah jalur mengambil lajurnya si pengendara Honda Beat tersebut."
"Kemudian yang kedua pengendara moge tersebut lalai atau tidak memperhatikan sekeliling ketika melakukan perpindahan lajur," papar Nanda.
Meski tersangka, AS tidak ditahan saat proses penyidikan karena masih di bawah umur.
"Karena statusnya anak di situ di Undang-Undang sistem peradilan anak bahwa anak yang berhadapan dengan hukum."
"Itu mempunyai hak untuk tidak ditahan atau dipidana secara langsung," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Terungkap Alasan Pengendara Moge yang Tewaskan Nyawa Ibu-ibu Tak Ditahan, Polisi Ungkap Ganjalannya