"Kalau numpang nikah tidak dicantumkan lokasi tempat pelaksanaan dan tanggal pernikahan. Numpang nikah hanya dicantumkan nama KUA yang dituju saja," jelas Abung memberikan komentar.
"Tanggal pernikahan dan tempat pelaksanaan itu nanti pada saat daftar di KUA Kebayoran Lama," lanjutnya.
Meskipun tidak mencantumkan lokasi pernikahan, Abung memastikan pernikahan akan digelar di wilayah hukum Kecamatan Kebayoran Lama.
"Seharusnya dilangsungkan di wilayah hukum Kecamatan Kebayoran Lama," tegasnya.
Apabila dilaksanakan di luar Kebayoran Lama, maka pihak Rizky Billar harus merevisi surat pengantar numpang nikah.
Walaupun akan menikah di Kecamatan Kebayoran Lama, Abung kembali menegaskan bahwa dalam surat numpang nikah tidak ada alamat pasti yang tercantum.
Dirinya sudah memastikan bahwa berkas yang diajukan Rizky Billar kepada KUA Pondok Aren sudah lengkap.
"Secara berkas, secara perlengkapan sudah lengkap," ujar Abung sebagai penutup.