GridHITS.id- Pengadilan Agama Jakarta Pusat akhirnya mengabulkan permintaan gugatan cerai yang diajukan oleh artis Thalita Latief.
Sidang keputusan cerai Thalita Latief dan Dennis Rizky digelarpada hari Kamis (29/7/2021).
Kuasa hukum Dennis, Mukhfuzat Zein mengkonfirmasi bahwa sidang putusan dilakukan secara virtual.
"Iya benar sidang outusan secara virtual tadi. Putusannya itu hakim mengabulkan gugatan Thalita Latief sepenuhnya," kata Mukhfuzat Zein, melansir dari Tribunnews.com.
Dalam gugatan perceraian yang dilayangkan Thalita Latief pada bulan Maret lalu, dirinya hanya meminta untuk berpisah dan mendapatkan hak asuh anak.
Permohonan tersebut juga dikabulkan oleh Hakim bahwa hak asuh anak jatuh ke tangan Thalita Latief.
"Hakim juga menetapkan hak asuh anak bernama Rafello itu diasuh oleh Thalita," ujar Makhfuzat Zein.
Setelah diputuskan bercerai dan hak asuh anak, ternyata pihak dari Dennis merasa kurang puas.
Bassist grup band Lyla ini akhirnya mengajukan banding lantaran merasa Pengadilan Agama Jakarta Pusat tidak berhak mengadili perkara perceraian mereka.
Lantaran, Thalita Latief berdomisili di Bintaro sehingga yang berwenang memutuskan hubungan rumah tangga mereka adalah Pengadilan Agama Tangerang.
"Kita akan lakukan upaya banding karena kita merasa PA Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili perkara ini karena Thalita Latief tidak tinggal di Pejompongan tetapi di Bintaro," kata Makhfuzat.