GridHITS.id - Presenter terkenal, Irfan Hakim harus menelan kepahitan.
Irfan Hakim baru saja menghadiri rilis pengungkapan kasus penurian ikan arwana milik rekannya di Mapolres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, Selasa (27/7/2021).
Tangis seorang artis yang mencintai dunia satwa ini pecah setelah mengetahui sosok yang mencuri ikan arwana milik rekannya tersebut.
Pasalnya, tersangka pencuri tersebut adalah orang terdekat dari rekannya.
Pelaku tersebut merupakan seorang karyawan dari pemilik budidaya arwana yang merupakan sahabat Irfan Hakim.
Irfan Hakim tak menyangka, dirinya juga cukup kenal dengan pelaku tersebut.
"Saya suka ngobrol juga (dengan pelaku), berinteraksi, ketika panen saya bercanda, ngobrol ketika perawatan ikan," ujar Irfan Hakim, dilansir dari TribunJakarta.com.
Sambil menangis , Irfan Hakim menjelaskan kejadian saat dirinya bertemu pelaku.
"Tapi ketika tahu pelakunya siapa, tadi saya ketemu, kalau tidak ketemu di situ waduh pak saya kesal sekali," kata Irfan Hakim.
Artis kelahiran Bandung tersebut juga menceritakan bahwa sahabatnya, KE sudah membudidayakan ikan arwana sejak 1970.
Banyak orang kepercayaan KE yang juga sudah ikut melestarikan ikan arwana tersebut.
Namun, bagi Irfan hal ini sangat disayangkan karena ternyata yang mencuri adalah orang kepercayaan KE.
"Sayang sekali salah satu orang kepercayaannya justru menghianati beliau," kata Irfan Hakim.
Sambil menangis, Irfan terlihat masih merasakan kesal terhadap pelaku pencuri arwana red yang menimbulkan kerugian Rp 24 Miliar tersebut.
Pria 45 tahun tersebut juga sempat berkomunikasi dengan tersangka.
"Kenapa kamu tega melakukan ini (mencuri)?," tanya Irfan terhadap tersangka UG.
Tersangka UG menjelaskan bahwa dirinya melakukan pencurian tersebut lantaran keterpaksaan karena faktor ekonomi.
UG juga memohon maaf pada KE dan juga Irfan Hakim.
"Saya minta maaf kepada beliau (korban KE), sama Mas Irfan juga, saya bener-bener minta maaf atas kesalahan ya. Ke semua pecinta arwana, saya minta maaf," ujar tersangka UG.
Dalam kasus pencurian ikan arwana super red berlokasi di Sukahati, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor ini ditangkap dua pelaku.
UG (30) yang sudah bekerja sejak 2015 dan salah satu orang penadahnya berinisial ES (29).
"UG ternyata tidak bekerja sendirian, dia bersama dengan karyawannya dua orang yaitu WH dan UY," kata Kapolres Bogor AKBP Harun.
Kedua pelaku tersebut juga masih dalam pencarian orang.
UG, WH, UY, akan dijerat dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara dan ES dijerat maksimal 4 tahun penjara.