Namun, bagi Irfan hal ini sangat disayangkan karena ternyata yang mencuri adalah orang kepercayaan KE.
"Sayang sekali salah satu orang kepercayaannya justru menghianati beliau," kata Irfan Hakim.
Sambil menangis, Irfan terlihat masih merasakan kesal terhadap pelaku pencuri arwana red yang menimbulkan kerugian Rp 24 Miliar tersebut.
Pria 45 tahun tersebut juga sempat berkomunikasi dengan tersangka.
"Kenapa kamu tega melakukan ini (mencuri)?," tanya Irfan terhadap tersangka UG.
Tersangka UG menjelaskan bahwa dirinya melakukan pencurian tersebut lantaran keterpaksaan karena faktor ekonomi.
UG juga memohon maaf pada KE dan juga Irfan Hakim.
"Saya minta maaf kepada beliau (korban KE), sama Mas Irfan juga, saya bener-bener minta maaf atas kesalahan ya. Ke semua pecinta arwana, saya minta maaf," ujar tersangka UG.
Dalam kasus pencurian ikan arwana super red berlokasi di Sukahati, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor ini ditangkap dua pelaku.
UG (30) yang sudah bekerja sejak 2015 dan salah satu orang penadahnya berinisial ES (29).
"UG ternyata tidak bekerja sendirian, dia bersama dengan karyawannya dua orang yaitu WH dan UY," kata Kapolres Bogor AKBP Harun.