GridHITS.id - Belum lama ini publik dikejutkan dengan kabar maraknya surat antigen Covid-19 palsu yang dilakukan oleh oknum-oknum nakal.
Di mana diketahui saat ini surat antigen Covid-19 sangat penting dan wajib dimiliki setiap orang.
Terlebih jika kamu adalah orang yang memiliki pekerjaan di banyak kota yang mengharuskan untuk pergi jarak jauh.
Seperti diketahui saat ini pemerintah memang memngeluarkan aturan baru bagi masyarakat yang hendak pergi ke luar kota.
Di mana setiap orang wajib untuk membawa surat hasil rapid test antigen Covid-19.
Namun di balik aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah ini justru banyak dimanfaatkan oleh oknum nakal.
Banyak yang kemudian membuat surat antigen Covid-19 palsu.
Bahkan kejadian yang ada di Indramayu ini sudah berjalan hingga 2 bulan lamanya.
Baca Juga: Cara Cepat Mengembalikan Indra Penciuman Hidung karena Covid-19
Seperti ditayangkan dalam kanal Youtube Kompas TV, 27 juli 2021 kemarin, pelaku pemalsuan adalah seorang pegawai puskesmas.
Polisi berhasil menangkap pelaku setelah sempat menyamar menjadi pemesan surat palsu.
Sudah dilakukan pemeriksaan, polisi akhirnya menemukan bukti berupa 40 lembar fotokopi identitas diri pemesan surat palsu.
Sampai saat ini pelaku juga masih terus diperiksa di Mapolres Indramayu, Jawa Barat.
Bukan baru sekali dua kali, pelaku bahkan sudah melancarkan aksinya sejak 2 bulan yang lalu.
Polisi selain mengamankan pelaku juga mengamankan sejumlah barang bukti.
AKP Lutfhi Olot Gigantara lantas menjelaskan kronologi pemeriksaan terhadap pegawai puskesmas tersebut.
"Dari pemeriksaan semalam kami temukan fakta bahwa yang bersangkutan melakukan ini sejak 2 bulan yang lalu.
"Adapun barang-barang yang telah kita amankan salah satunya adalah ada 40 lembar KTP fotokopi dan data para pemesan," terangnya.
AKP Lutfhi juga membongkar motiof utama dari pelaku.
"Untuk motifnya bahwa pelaku melakukan kegiatan ini untuk kebutuhan sehari-hari," terangnya.
Pelaku juga memberikan tarif yang tak murah untuk satu surat antigen palsu.
"Memberikan tarif sebesar Rp100 ribu dan juga Rp150 ribu," terangnya.
Sampai saat ini pihak kepolisian juga masih melakukan pendalaman lebih lanjut terhadap peranan lain pelaku.