"Namun, sayang masih belum bisa dilakukan, bukan karena saya mangkir melainkan adanya kendala tekhnis pada riwayat kesehatan saya yang menjadi salah satu sarat mutlak penerbangan," ujar Jerinx.
Meskipun adanya penundaan dalam penyelidikan, tetapi pihak Polda Metro Jaya memberikan pilihan untuk dapat memenuhi panggilan melalui Polda Bali.
Hingga saat ini, Jerinx belum mendapatkan keputusan secara pasti.
"Saya diberikan kelonggaran di mana ada opsi lain dari penyidik agar pemeriksaan saya tetap berlangsung namun dimungkinkan dilakukan di wilayah hukum Polda Bali tanpa perlu saya datang ke Jakarta," tutur Jerinx.
Jerinx sempat disangkakan dalam Pasal 335 KUHP dan Pasal 29 jo Pasal 45 B Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Pria berusia 44 tahun tersebut juga menjelaskan agar kasusnya dengan Adam berjalan dengan baik.
Selain itu, Jerinx juga meminta masyarakat untuk tidak terprofokasi dan membesarkan masalah tersebut.
Baginya, masalah tersebut merupakan masalah pribadi karena kesalah pahaman.
"Mohon kawan-kawan tidak perlu diperbesar karena saya menilai ini masalah pribadi hanya salah paham semata dan tuduhan menakut-nakuti," ucap Jerinx.