"Harus bikin baru lagi," terang Paryono seperti dimuat Kompas.com.
Sebelum terlambat batas pembuatan akun CPNS, simak cara membuat akun yang benar berikut ini.
1. Buka situs resminya DI SINI
2. Klik bagian BUAT AKUN
3. Selanjutnya kamu akan diminta untuk mengisi data diri
Sebelumnya kamu bisa mempersiapkan terlebih dahulu beberapa sayarat wajib berikut ini untuk mengisi data diri.
Baca Juga: Info Kemenag.go.id untuk CPNS 2021, Temukan Syarat Lengkapnya di Sini!
- Nomor induk KTP
- Nomor Kartu Keluarga atau KK
- Nama lengkap sesuai di KTP
- Tempat tanggal lahir sesuai KTP