Dua dokter itu bernama dr Indra Wirawan dan dr Kristinus Saragih. Sedangkan calo vaksin Covid-19 yang menyediakan pembeli bernama lviwaty alias Selvi.
Kasi Intel Kejari Medan Bondan Subrata mengatakan, saat ini kedua dokter itu sudah diserahkan ke pihak kejaksaan. Kasusnya memasuki babak pelimpahan tahap dua di Kejari Medan.
"Kami baru menerima pelimpahan tahap II, dimana ada tiga orang tersangka dan barang buktinya yakni dr Indra Wirawan, dr Kristinus Saragih, dan Selviwaty alias Selvi," kata Bondan, Jumat (16/7/2021).
Bondan mengatakan, pelimpahan tahap dua berkas dan tersangka dilakukan di Ruang Pidsus Kejari Medan.
Dokter Indra Wirawan, seorang dokter di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Tanjung Gusta Medan jual vaksin Covid-19 kongkalikong dengan calo vaksin Covid-19.
Bondan mengatakan awalnya tersangka Selviwaty menghubungi dr Kristinus Saragih, yang bekerja sebagai pegawai negeri sipil (PNS) di Dinas Kesehatan Sumut untuk kesediaannya memberikan vaksin Covid-19 merk Sinovac pada teman-temannya.
"Atas permintaan dari tersangka Selviwaty tersebut, dr Kristinus Saragih bersedia memberikan vaksin dengan biaya sebesar Rp 250 ribu per orang untuk 1 kali suntik vaksin," kata Bondan.
Selanjutnya, tersangka dr Kristinus Saragih yang bertugas sebagai vaksinator di Dinas Kesehatan Sumut menggelapkan vaksin yang harusnya menjadi milik rakyat.
"Setiap kali melakukan vaksinasi di instansi pemerintah, swasta, organisasi, tokoh agama, tokoh masyarakat, guru dan lansia yang ada di Kota Medan, ternyata terdapat sisa vaksin yang tidak terpakai," jelas dia.
"Oleh tersangka dr Kristinus Saragih vaksin tersebut disimpan dan tidak dikembalikan ke Dinas Kesehatan Sumut."
"Vaksin sisa tersebut lah yang digunakan atas permintaan dari tersangka Selviwaty alias Selvi dengan pembayaran sebesar Rp 250 ribu satu kali suntik vaksin per orang," lanjut Bondan.