Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Terjadi Lagi! Usai Dihebohkan Kasus Swab Antigen Bekas, Kota Medan Diguncang Skandal Jual Beli Vaksin Covid-19, Pelakunya Dua Oknum Dokter

Saeful Imam - Sabtu, 17 Juli 2021 | 22:48
Ada berkas-berkas yang perlu dibawa saat vaksinasi tahap dua dilakukan.
pixabay

Ada berkas-berkas yang perlu dibawa saat vaksinasi tahap dua dilakukan.

Sedangkan tersangka Selviwaty (berkas terpisah) selaku koordinator bertugas mengkoordinir masyarakat yang akan divaksin melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a dan atau b dan atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga:Sekarang Terbaring Lemah di Rumah Sakit karena Positif Covid Kedua Kalinya, Ananda Omesh dan Keluarga Kecilnya Harus Berpencar-pencar karena Hal Ini

Selain dari ketiga tersangka tersebut, sejumlah barang bukti juga yang turut diterima diantaranya sejumlah dokumen, buku tabungan, vaksin, dan sejumlah barang lainnya yang berkaitan dengan penanganan perkara tersebut.

Adapun ketiga tersangka selanjutnya dilakukan penahanan, dalam kepentingan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyiapkan dakwaan serta melimpahkan perkara ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan untuk segera disidangkan.

"Dimana, tersangka dr Indra Wirawan beserta dr Kristinus Saragih ditahan di Rutan Labuhan Deli, sedangkan tersangka Selviwaty alias Selvi dilakukan penahanan di Rutan Wanita Klas IIA Tanjunggusta Medan," ujarnya.

Baca Juga:Sekarang Terbaring Lemah di Rumah Sakit karena Positif Covid Kedua Kalinya, Ananda Omesh dan Keluarga Kecilnya Harus Berpencar-pencar karena Hal Ini

Sebagian artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Kronologi 2 Dokter Jual Vaksin Covid-19 Rp 250.000 Sekali Suntik, Modus Kongkalikong dengan Calo

Editor : Hits

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x