Vonis hukuman penjara selama 9 bulan juga dijatuhkan kepada terdakwa berinisial MN.
PP dan MN telah melanggar Pasal 45 ayat 1 Jo Pasal 27 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Seperti diketahui, PP (24) dan MN (22) sebelumnya dituntut 1 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum.
Artikel ini telah ditulis di Sosok.ID dengan judul : Dulu Ngaku Cuma Berhubungan Intim di Medan, Sosok Ini Bongkar Gisel dan Nobu Ternyata Lakukan Adegan Suami Istri 5 Kali di Berbagai Kota, Begini Penjelasannya!