Pelanggaran tersebut juga datang dari perusahaan-perusahaan non esensial yang masih menerapkan Work From Outside (WFO) bagi karyawannya.
Melihat hal tersebut, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan segera melakukan sidak bagi perusahaan-perusahaan nakal tersebut.
Dari hasil sidaknya, ditemukan banyak perusahaan yang masih menerapkan WFO.
Tak tanggung-tanggung, ia segera menyegel perusahaan tersebut.
Anies pun menghimbau warganya untuk melaporkan perusahaan yang melanggar ketentuan ini melalui aplikasi JAKI.
Beranggapan sama, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 menghimbau agar masyarakat betul-betul menanggapi PPKM Darurat ini dengan serius.
Baca Juga: Anies Baswedan Geram Setelah Mendapati Kantor yang Tidak Tertib dengan PPKM: 'Ini Soal Nyawa'
Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito meminta semua karyawan perusahaan mematuhi aturan pembatasan yang tertuang dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Ia mengingatkan bahwa ada sanksi bagi pihak-pihak yang tak patuh pada pembatasan tersebut.
"Penting diingat bagi siapa saja yang melanggar akan ditindak secara tegas bahkan sampai dicabut izinnya," kata Wiku dalam konferensi pers yang ditayangkan YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (8/7/2021).
Pertama, pada sektor kritikal, yang meliputi bidang kesehatan dan keamanan, WFO dapat dilakukan 100 persen dengan protokol kesehatan ketat.
Kemudian, khusus untuk bidang energi, logistik, makanan, minuman, petrokimia, bahan bangunan, obyek vital strategis nasional, proyek strategis nasional, konstruksi dan utilitas dasar, maka aktivitas produksi, konstruksi, atau pelayanannya dapat beroperasi maksimal 100 persen.
Sementara itu, kegiatan kantor pendukung dari bidang-bidang di atas operasionalnya dapat menerapkan WFO maksimal 25 persen.
Selanjutnya, untuk sektor esensial seperti keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan, serta industri orientasi ekspor dapat melakukan WFO maksimal 50 persen dengan protokol kesehatan ketat.
Khusus untuk industri orientasi ekspor, wilayah perkantoran pendukung operasionalnya dapat melakukan WFO maksimal untuk 10 persen staf.
"Sedangkan untuk sektor non esensial tetap diwajibkan melakukan WFH 100 persen," ujar Wiku.
Ia meminta semua karyawan perkantoran di wilayah Jawa-Bali mematuhi aturan tersebut demi menekan laju penularan virus corona.
"Saya meminta agar dapat dipatuhi sepenuhnya sehingga mobilitas di masa PPKM Darurat ini dapat terus ditekan dan penularan di masyarakat bisa semakin menurun," kata dia.
Kasus Covid-19 di Indonesia meningkat drastis dalam beberapa waktu terakhir.
Berdasar data yang dihimpun pemerintah pada Rabu (7/7/2021) hingga Kamis (8/7/2021) pukul 12.00 WIB, penambahan kasus baru virus corona mencapai 38.391 kasus.
Angka ini merupakan yang tertinggi sejak awal pandemi di Tanah Air.
Baca Juga: Jangan Asal Double Mask, Begini Cara Memakai Masker Ganda dengan Benar
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judulIngatkan Perusahaan Patuhi PPKM Darurat, Satgas: yang Melanggar Dicabut Izinnya