Pelanggaran tersebut juga datang dari perusahaan-perusahaan non esensial yang masih menerapkan Work From Outside (WFO) bagi karyawannya.
Melihat hal tersebut, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan segera melakukan sidak bagi perusahaan-perusahaan nakal tersebut.
Dari hasil sidaknya, ditemukan banyak perusahaan yang masih menerapkan WFO.
Tak tanggung-tanggung, ia segera menyegel perusahaan tersebut.
Anies pun menghimbau warganya untuk melaporkan perusahaan yang melanggar ketentuan ini melalui aplikasi JAKI.
Beranggapan sama, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 menghimbau agar masyarakat betul-betul menanggapi PPKM Darurat ini dengan serius.
Baca Juga: Anies Baswedan Geram Setelah Mendapati Kantor yang Tidak Tertib dengan PPKM: 'Ini Soal Nyawa'
Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito meminta semua karyawan perusahaan mematuhi aturan pembatasan yang tertuang dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Ia mengingatkan bahwa ada sanksi bagi pihak-pihak yang tak patuh pada pembatasan tersebut.
"Penting diingat bagi siapa saja yang melanggar akan ditindak secara tegas bahkan sampai dicabut izinnya," kata Wiku dalam konferensi pers yang ditayangkan YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (8/7/2021).