Golongan I (lulusan SD dan SMP)
- Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
- Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
- Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
- Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
- Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
- Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
- Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
- Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
- Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
- Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
- Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
- Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
- Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
- Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
- Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
- Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
- Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Tak hanya gaji pokok, PNS juga menerima tunjangan-tunjangan tambahan.
Sebelum mengetahui tanggal gajian PNS, inilah dia beberapa tunjangan yang diterima PNS selain gaji pokok.
1. Tunjangan Kinerja: Atau yang biasa disebut Tukin adalah tunjangan paling besar yang diterima oleh PNS tergantung kelas jabatan dan instansi.
Contoh, Tukin PNS Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terbanyak Rp 99.720.000 dan terendah Rp 5.361.800.
2. Tunjangan Suami/Istri: Tunjangan sebesar 5% persen gaji pokok bagi PNS yang memiliki suami atau istri.
3. Tunjangan Anak: Tunjangan sebesar 2% dari gaji pokok untuk setiap anak dan batasan hanya berlaku sampai untuk 3 orang anak (usia di bawah 18 tahun).
4. Tunjangan Makan: PNS Golongan I dan II mendapatkan Rp 35 ribu/hari, Golongan III mendapat Rp 37 ribu/hari, dan golongan IV Rp 41 ribu per/hari.