GridHITS.id -Sudah berulang kali terjadi kasus pinjaman lewat aplikasi pinjaman online (pinjol) ilegal yang ditemui di masyarakat.
Sebelumnya, pernah ada kasus seorang guru honorer yang utangnya lewat pinjol ilegal bengkak dari Rp 3 jutaan menjadi Rp 200 jutaan.
Kali ini kembali terjadi pada seorang pegawa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Boyolali, Jawa Tengah berinisial S (43).
S menjadi korban pinjol ilegal dan sering diteror oleh pihak penagih dengan kata-kata kasar karena beum bisa membayar saat jatuh tempo.
"Cara penagihannya tidak manusiawi karena banyak kata-kata kasar atau pun kata-kata yang tidak enak didengar. Dan teman-teman saya yang ada di kontak saya juga ikut ditelepon, kadang juga diteror dengan kata-kata tidak enak," kata S kepada wartawan di Boyolali, Jawa Tengah, Rabu (16/6/2021).Tak hanya dirinya, banyak teman-temannya juga ikut kena imbas teror dari pinjol ilegal tersebut.
Pihak pinjol ilegal menghubungi kontak teman-teman yang melekat di nomor yang digunakan untuk meminja uang.
"Karena di situ ada persetujuan mengambil kontak yang ada di HP," kata dia.
S menceritakan sekitar dua bulan lalu dirinya meminjam uang sebesar Rp900.000 ke salah satu aplikasi pinjol karena terdesak kebutuhan.Ia melihat iklan sebuah aplikasi pinjaman online, namun ternyata aplikasi itu ilegal dan tidak dilindungi oleh OJK.
Tergiur dengan iklan itu karena jangka waktu pengembalian lama dan bunga ringan, S akhirnya menyetujui persyaratan dari pinjaman online ilegal tersebut.
Setelah menyetujui aplikasi pinjol ilegal, S terkejut waktu pengembalian hanya 7 hari dan bunganya tinggi.