GridHITS.id -Kasus utang yang berbunga besar melalui aplikasi pinjaman online kembali terjadi dan kali ini dialami oleh Afifah, seorang guru honorer asal Semarang, Jawa Tengah.
Utangnya yang semula berjumlah Rp 3,7 juta membengkak menjadi Rp 206,3 juta hanya dalam waktu sekitar dua bulan.
Afifah Muflihati (27) awalnya mengaku terdesak kebutuhan membeli susu anaknya, dan saat itu ia memang kehabisan uang.
Pada 20 Maret 2021, Afifah melihat iklan apilkasi pinjaman online Pohon Uangku di ponselnya.
Tanpa berpikir panjang, Afifah mencoba mengajukan pinjaman sebesar Rp 5 juta.
Pihak aplikasi Pohon Uangku meminta foto KTP dan foto diri Afifah sambil memegang KTPnya.
Hanya dalam waktu beberapa menit, Afifah langsung mendapat transferan dana ke rekeningnya sebesar Rp 3,7 juta.
Merasa aneh dan janggal karena uang yang ia pinjam cair begitu cepat, Afifah tidak langsung mengambil uang itu dan membiarkannya berada di rekening.
Masalah mulai muncul pada hari kelima setelah mendapat pinjaman yaitu tanggal 25 Maret 2021.
Dalam iklan aplikasi Pohon Uangku ditulis bahwa pinjaman bisa dibayar dengan tenor 91 hari, namun, untuk kasus Afifah ini hanya diberi waktu selama 7 hari untuk mengembalikan uang sebesar Rp 5,5 juta sudah termasuk bunganya.
Pada hari kelima, teror dari aplikasi mulai diterima oleh Afifah.