Nekat Utang Rp 3,7 Juta Lewat Aplikasi Pinjaman Online, Guru Honorer Ini Kalang Kabut Utangnya Berbunga Jadi Rp206 Juta dalam Waktu 2 Bulan

Sabtu, 05 Juni 2021 | 06:30
Kompas.com

ilustrasi pinjaman online

GridHITS.id -Kasus utang yang berbunga besar melalui aplikasi pinjaman online kembali terjadi dan kali ini dialami oleh Afifah, seorang guru honorer asal Semarang, Jawa Tengah.

Utangnya yang semula berjumlah Rp 3,7 juta membengkak menjadi Rp 206,3 juta hanya dalam waktu sekitar dua bulan.

Afifah Muflihati (27) awalnya mengaku terdesak kebutuhan membeli susu anaknya, dan saat itu ia memang kehabisan uang.

Pada 20 Maret 2021, Afifah melihat iklan apilkasi pinjaman online Pohon Uangku di ponselnya.

Baca Juga: Beri Ucapan Menggembirakan, Dokter Kandungan Ini Blak-blakan Sebut Ayus adalah Suami Nissa Sabyan, Benar-benar Sudah Menikah?

Tanpa berpikir panjang, Afifah mencoba mengajukan pinjaman sebesar Rp 5 juta.

Pihak aplikasi Pohon Uangku meminta foto KTP dan foto diri Afifah sambil memegang KTPnya.

Hanya dalam waktu beberapa menit, Afifah langsung mendapat transferan dana ke rekeningnya sebesar Rp 3,7 juta.

Merasa aneh dan janggal karena uang yang ia pinjam cair begitu cepat, Afifah tidak langsung mengambil uang itu dan membiarkannya berada di rekening.

Masalah mulai muncul pada hari kelima setelah mendapat pinjaman yaitu tanggal 25 Maret 2021.

Dalam iklan aplikasi Pohon Uangku ditulis bahwa pinjaman bisa dibayar dengan tenor 91 hari, namun, untuk kasus Afifah ini hanya diberi waktu selama 7 hari untuk mengembalikan uang sebesar Rp 5,5 juta sudah termasuk bunganya.

Pada hari kelima, teror dari aplikasi mulai diterima oleh Afifah.

Bahkan, teror menagih utang itu juga dibuat dengan nada ancaman dan data serta identitasnya sudah disebar luaskan.

Pihak pinjol ternyata bisa mengakses kontak telepon Afifah, sehingga dikirimkan foto beserta KTP dengan narasi tidak bisa bayar utang.

Tak hanya itu, Afifah juga difitnah akan menjual diri demi membayar utangnya.

Baca Juga: Tak Pernah Terdengar Konflik Sebelumnya, Okie Agustina Mendadak Curhat Terima Perlakuan Seperti Ini dari Gunawan Dwi Cahyo: 'Gak Boleh Ama Suami'Buntut kejadian tersebut, pihak keluarga, teman, hingga kolega semua mendapat pesan yang merujuk Afifah tidak bisa bayar hutang.

Karena panik dan ketakutan karena semua kontak di ponselnya sudah dihubungi oleh pihak pinjaman online, Afifah yang saat itu tak mampu membayar bunga pinjamannya lantas meminjam uang lagi lewat aplikasi lain.

Jaringan pinjaman online itu terus berlanjut hingga Afifah terjerat pinjaman online dengan 20 aplikasi.

Gali lubang tutup lubang, pikir Afifah kala ia sudah terjebak dalam jaringan pinjaman online.

Hingga setelah ditotal, dari utang awalnya yang senilai Rp 3,7 juta itu kini ia memiliki utang sebesar Rp 206,3 juta.

Dari gali lubang tutup lubang pinjol, guru honorer ini sudah membayar Rp 158 juta dan masih tersisa utang senilai Rp 47 juta.

Namun, Afifah tak sanggup lagi menghadapi pinjol yang terus menerus meneror dirinya.

Afifah lantas mengadukan permasalahannya ke Ditreskrimsus Polda Jateng pada Kamis (3/6/2021) didampingi kuasa hukumnya, Muhammad Sofyan dari LBH NU Salatiga.

"Kami utarakan kami belum gunakan uang itu dari aplikasi Pohon UangKu. Kalau dirasa saya masih punya hutang maka akan saya bayar saat persidangan, saya memilih jalur hukum," jelasnya.

Kuasa hukum Afifah, Muhammad Sofyan mengatakan, aplikasi pinjol tersebut diduga ilegal dan tidak terdaftar otoritas jasa keuangan (OJK).

Bahkan, hal itu sudah masuk ranah tindak pindana karena mengancam dan mengintimidasi melalui telepon dan seluruh sosial media kliennya.

"Data klien disebar ke seluruh kontak di phone book dengan tendesi menyerang, menyebutkan kata kasar, ditulis wanted dan sebagainya," katanya. Saat kliennya datang meminta bantuan, kondisinya sangat depresi karena teror yang diterima cukup mengerikan.

Baca Juga: Katanya Tajir Melintir Hasil Keringat Sendiri, Terbongkar Juga Rupanya Segini Jatah Uang Jajan Aurel Hermansyah dari Atta Halilintar

"Diteror ratusan kali. Bahkan ada yang diedit konten pornografi dan ditulis menjual diri untuk lunasi utang online," katanya.

Sofyan mengaku siap jika nantinya kasus ini dibawa ke ranah perdata terkait pinjam meminjam.

Sebab, perjanjian itu harus ada surat perjanjian baik langsung atau elektronik. Tapi melihat caranya, kata dia, sudah tidak memenuhi syarat karena tidak pernah tanda tangan surat perjanjian apapun.

"Kalau dimaknai hukum pinjam meminjam, maka diatur KUH Perdata, kami akan lakukan gugatan perdata. Tapi terlepas dari semua kami memilih mekanisme hukum pidana dulu," jelasnya.

Sofyan berharap, kasus ini bisa segera diproses dan diselesaikan, karena ia meyakini banyak orang di luar sana juga menjadi korban pinjol seperti Afifah.

Baca Juga: Arie Kriting Bandingkan Nagita Slavina dan Raffi Ahmad dengan Ikon Asian Games, Netizen Langsung Koreksi: 'Itu Maskot Bukan Ikon'

Editor : Saeful Imam

Sumber : Kompas.com

Baca Lainnya