2. Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap.
3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, Anggota TNI/POLRI, Pegawai BUMN/BUMD atau diberhentikan dengan tidak dengan hormat sebagai Pegawai Swasta.
4. Tidak berkedudukan sebagai Calon/Pegawai Negeri Sipil/TNI/POLRI dan siswa ikatan dinas Pemerintah.
Baca Juga: Catat! Ini Syarat dan Aturan Jadi ASN Terbaru Menurut KemenpanRB CPNS 2021
5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
6. Sehat jasmani dan rohani serta tidak buta warna.
7. Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Bebas Narkoba/NAPZA dari Rumah Sakit Pemerintah yang masih berlaku wajib dilengkapi setelah peserta dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan akhir.
8. Tidak bertato/bekas tato/dan tindik/bukas tindik anggota badan lainnya (selain telinga bagi wanita) kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama atau adat.
9. Bersedia ditempatkan di seluruh Wilayah Negara Kesatuan Negara Republik Indonesia (NKRI).
Cara mendaftar:
1. Registrasi secara online melalui laman sscn.bkn.go.id dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan dan Kartu Tanda Penduduk/NIK pada Kartu Keluarga dan Nomor KK/ NIK Kepala Keluarga.
2. Pendaftaran dan unggah dokumen persyaratan dilaksanakan secara online melalui laman Sekretariat Jenderal DPR, segera setelah pelamar memperoleh notifikasi untuk melakukan aktivasi melalui email dari portal nasional.