Kuasa hukum Afifah, Muhammad Sofyan mengatakan, aplikasi pinjol tersebut diduga ilegal dan tidak terdaftar otoritas jasa keuangan (OJK).
Bahkan, hal itu sudah masuk ranah tindak pindana karena mengancam dan mengintimidasi melalui telepon dan seluruh sosial media kliennya.
"Data klien disebar ke seluruh kontak di phone book dengan tendesi menyerang, menyebutkan kata kasar, ditulis wanted dan sebagainya," katanya. Saat kliennya datang meminta bantuan, kondisinya sangat depresi karena teror yang diterima cukup mengerikan.
"Diteror ratusan kali. Bahkan ada yang diedit konten pornografi dan ditulis menjual diri untuk lunasi utang online," katanya.
Sofyan mengaku siap jika nantinya kasus ini dibawa ke ranah perdata terkait pinjam meminjam.
Sebab, perjanjian itu harus ada surat perjanjian baik langsung atau elektronik. Tapi melihat caranya, kata dia, sudah tidak memenuhi syarat karena tidak pernah tanda tangan surat perjanjian apapun.
"Kalau dimaknai hukum pinjam meminjam, maka diatur KUH Perdata, kami akan lakukan gugatan perdata. Tapi terlepas dari semua kami memilih mekanisme hukum pidana dulu," jelasnya.
Sofyan berharap, kasus ini bisa segera diproses dan diselesaikan, karena ia meyakini banyak orang di luar sana juga menjadi korban pinjol seperti Afifah.