“Lucinta Luna bisa (dipidana), menyebarkan berita bohong itu pakai pasal 14 sampai 15 Undang-undang nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, pasal yang saya menjerat Sarumpaet,” terang Muannas Alaidid dikutip dari YouTube Miftah’s Tv dan Gridstar.id.
Adapun ancaman penjaranya maksimal 3 tahun.
Melansir dari Gridstar.id, salah satu pasal 14 dalam UU Nomor 1 tahun 1945 tentang hukum pidana, berbunyi (2) Barang siapa yang menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menernitkan keonaran di kalangan rakyat,
Sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahu.
Ancaman penjara untuk Lucinta Luna semakin kuat lantaran pengakuan hamilnya membuat heboh publik.
Muannas juga menambahkan bahwa siapapun dapat melaporkan isu kehamilan Lucinta Luna ke kepolisian, sebab kasus tersebut termasuk dalam delik umum.
“Itu bukan delik aduan, tapi delik umum, siapapun bisa melaporkan karena ini menimbulkan kegaduhan di ruang publik.
Kalau gak ada yang laporin juga bisa diproses hukum karena itu delik umum,” terang Muannas.
“Menyangkut kepentingan umum, kegaduhan di ruang publik. Sudah jelas dia laki kok ngadu hamil,” imbuh Muannas.
Seperti yang diketahui, identitas Lucinta Luna memang sudah diketahui transgender berdasarkan surat putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang mengabulkan permohonan ganti kelamin dan nama Lucinta Luna.