Racun berjenis KCn atau kalium sianida itu dibeli Nani beberapa hari sebelumnya lewate-commerce atau secara online.
Setelah membeli sate lengkap dengan lontongnya, Nani mencampurkan racun sianida ke dalam bumbu kacang dan mengirimkannya untuk Tomy.
"Dari peristiwa ini kami simpulkan bahwa sebenarnya, peristiwa ini sudah dirancang tidak saat itu. Tetapi sudah dirancang beberapa hari maupun beberapa minggu sebelumnya," kata Burkan.
"Karena pemesanan KCN ini sudah dari kira-kira tiga bulan yang lalu," lanjutnya.
Dijelaskannya, aksi yang sudah direncanakan terlihat dari pelaku yang berganti motor, memakai jilbab padahal keseharian tidak mengenakan, hingga membuang jaket.
"Dia berganti motor, dia yang biasanya tidak berjilbab hari itu berjilbab. Membuang jaket, jaket yang dipersiapkan," tutur Burkan lagi.
Karena aksinya ini, Nani terancam hukuman mati atau penjara paling lama 20 tahun.
"Maka dari itu, peristiwa ini merupakan pembunuhan berencana ancaman hukumannya penjara seumur hidup atau hukuman mati atau paling lama penjara 20 tahun," ujar Kombes Burkan Rudy Satriya.
Keluarga almarhum Naba juga berharap agar pelaku dihukum seberat-beratnya.
Karena masih trauma, Bandiman hingga saat ini juga masih belum berani bekerja lagi sebagai ojek online.
Dirinya mengaku masih was-was dan trauma karena menyaksikan sendiri anaknya meninggal dunia setelah makan sate yang beracun itu.