(Profesi target) Pegawai negeri," kata Burkan di Mapolres Bantul Senin (3/5/2021)Menurut dia, rencana pembunuhan sudah direncanakan oleh NA alias Tika.
Pemesanan racun sudah beberapa hari sebelumnya.
Pemesanan sianida dilakukan melalui online e commerce atau e- Dagang.
Racun yang ditaburkan yakni KCn atau kalium sianida.
Racun ini yang menyebabkan kematian Naba Faiz Prasetya (10) warga Salakan, Bangunharjo, Sewon, Bantul, pada Minggu (25/4/2021).
Polisi menyita beberapa barang bukti di antaranya helm, sandal, uang tunai Rp 30.000, hingga dua sepeda motor.
Tersangka dijerat Pasal 340 KUHPl sub Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76 C Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tentang perlindungan anak.
Dengan hukuman mati atau paling lama 20 tahun penjara.
Sementara itu di tayanga Kompas TV, disebutkan bahwa sang pelaku sakit hati lantaran tak jadi dinikahi.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Terancam Hukuman Mati, Nani Kirim Sate Beracun karena Sakit Hati Target Menikah dengan Orang Lain