Follow Us

Jalankan Wasiat? Istri Syekh Ali Jaber Kini Ajukan Pembebasan Untuk Alpin Andrian Pelaku Penusukan Menuju 100 Hari Kepergian Sang Pendakwah

Hanifa Qurrota A'yun - Selasa, 30 Maret 2021 | 19:00
Petugas Kepolisian menggiring Alpin Andria (25) pelaku penusukan Syekh Ali Jaber di Mapolresta Bandar Lampung, Senin (14/9/2020). Polresta Bandar Lampung menetapkan Alpin Andria sebagai tersangka terkait kasus penusuk Syekh Ali Jaber saat memberikan ceramah di Masjid Falahuddin Tanjungkarang Bandar
Tribun Lampung/Deni Saputra

Petugas Kepolisian menggiring Alpin Andria (25) pelaku penusukan Syekh Ali Jaber di Mapolresta Bandar Lampung, Senin (14/9/2020). Polresta Bandar Lampung menetapkan Alpin Andria sebagai tersangka terkait kasus penusuk Syekh Ali Jaber saat memberikan ceramah di Masjid Falahuddin Tanjungkarang Bandar

GridHITS.id -Istri Syekh Ali Jaber kini mengajukan pembebasan Alpin pelaku penusuk sang pendakwah.

Pada tahun 2020 lalu, publik dihebohkan dengan penusukan pendakwah kondang Syekh Ali Jaber.

Kejadian itu terjadi saat Syekh Ali Jaber tengah berada di atas panggung mengisi sebuah pengajian.

Baca Juga: Bikin Haru! Ternyata Begini Reaksi Anak Bungsu Syekh Ali Jaber, Fahad Saat Pertama Kali Tahu Sang Ayah Sudah Meninggal Dunia: 'Tidak Apa-apa Tidak Punya Ayah'

Pelaku diketahui bernama Alpin Andrian.

Mendekam dalam tahanan, kini berita Alpin Andrian sekarang.

Diketahui sampai saat ini Alpin Adrian masih menjalani hukuman penjara atas kasus penusukan Syekh Ali Jaber pada September 2020 lalu.Alpin Adrian dituntut Jaksa Penuntut Umum dengan hukuman 10 tahun penjara.

Namun siapa sangka, di tengah kesakitan Alpin Adrian di penjara, istri kedua Syekh Ali Jaber justru membawa kabar baik untuknya.Sosok istri kedua Syekh Ali Jaber tak lain adalah Deva Rachman putri dari sosok pendidikan nasional, Prof Arief Rachman.Kabar baiknya, Alpin Adrian dapat pembelaan dari istri Almarhum Syekh Ali Jaber, Deva Racman.

Baca Juga: Selama Ini Belum Terungkap ke Publik, Hasan Beberkan Penyebab Kematian Syekh Ali Jaber Jauh Sebelum Terpapar Covid-19: ‘Apalagi Setelah Insiden Penusukan..’Deva bahkan menyurat kepada Majelis Hakim yang menangani kasus suaminya untuk membebaskan pelaku.Bahkan permintaan agar penikam almarhum suaminya dibebaskan disampaikan melalui surat permohonan tertulis yang ditujukan ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang, pada Kamis (4/2/2021) laluSurat diteken langsung, Deva Rachman, warga Kelurahan Jati, Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur dan asisten pribadi Syekh Ali Jaber, Iskandar Yusuf Anwar, warga Kelurahan Krukut, Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat, tertanggal 1 Maret 2021.Dalam surat tersebut keduanya meminta majelis hakim untuk memaafkan dan membebaskan terdakwa dari hukuman atau minimal diberikan hukuman ringan.Permohonan agar pelaku dibebaskan atau minimal hukuman diringankan sesuai permintaan almarhum semasa masih hidup.Jaksa Penuntut Umum menuntut Alpin Adrian dengan hukuman 10 tahun penjara dan dijerat pasal 340 Jo 53 tentang Pembunuhan Berencana.Selain itu, terdakwa saat ini diduga mengalami gangguan kejiwaan berdasarkan keterangan saksi dan tetangga terdakwa.Selain itu, terdakwa saat ini diduga mengalami gangguan kejiwaan berdasarkan keterangan saksi dan tetangga terdakwa.

Alpin Adrian kerap mengamuk tanpa alasan tak jelas.

Pelaku Penusukan Syekh Ali Jaber Terancam Hukuman Mati: Ini Pasal Percobaan Pembuhan
Kolase Tribunnews

Pelaku Penusukan Syekh Ali Jaber Terancam Hukuman Mati: Ini Pasal Percobaan Pembuhan

Dalam nota pembelaannya, paman terdakwa mengaku berulang kali mengantar ponakannya ke klinik gangguan kejiwaan.Namun hal tersebut tak bisa dibuktikan karena tidak punya kartu kontrol, artikel ini sudah tayang di TribunTimur dengan judul Masih Ingat Alpin Adrian? Penusuk Almarhum Syekh Ali Jaber dan Kondisinya Sekarang di Penjara.

Baca Juga: Begitu Mulia! Ternyata Ini Warisan Mendiang Syekh Ali Jaber yang Ia Berikan pada Anak-anaknya dan Bahkan Jauh Lebih Bernilai dari Harta Kekayaan, Al Hasan: 'Kalau Harta Nggak Dibawa ke Akhirat'Syekh Ali Jaber ditusuk Alpin Adrian saat mengisi pengajian di Masjid Fallahudin, Lampung, Minggu (13/9/2020) sore.Diketahui pelaku penusukan yakni Alpin Adrian Bin M Rudi warga Jl amin, Kelurahan Sukajawa Kecamatan Tanjung Karangbarat, Bandar Lampung.Pihak kepolisian sudah mengamankan pelaku penusukan bersama barang bukti sebilah pisau dapur dalam kondisi patah.Diketahui,pada saat Syekh Ali Jaber memberikan ceramah di atas panggung, tiba-tiba pelaku berlari kearah Syekh yg berada diatas panggung sambil membawa pisau di tangan kanannya.Setelah pelaku berada diatas panggung kemudian pelaku langsung menusukan pisau kearah lengan kanan Syekh sebanyak satu kali.Syekh Ali Jaber yang mengalami luka tusukan, langsung mendapatkan perawatan di Puskesmas Gedongair.Sebagian artikel ini telah tayang di TribunStyle dengan judul INGAT Alpin Penusuk Alm Syekh Ali Jaber? Dapat Kabar Baik dari Istri Kedua Sang Ulama, Deva Rachman

Source : Tribunstyle.com

Editor : Hits

Baca Lainnya

Latest