Sebelum mencairkan gaji 14 atau THR ini pemerintah akan mengeluarkan aturan atau PP sebagai dasar hukumnya.
Tapi sampai hari ini, belum ada PP yang dikeluarkan sebagai dasar pencairan THR 2021.
Melansir dari Kontan bahwa THR dan gaji ke-13 di tahun 2021 akan dibayarkan secara penuh.
Menteri Keuangan Sri Mulyani jelaskan mekanisme pencairan THR PNS Eselon III ke bawah.
Itu merupakan janji dari Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Sebab, pada tahun 2020 lalu tunjangan kinerja yang biasanya termasuk dalam komponen gaji ke-13 dan THR tidak dibayarkan lantaran pemerintah tengah melalukan penghematan dan realokasi anggaran untuk penanganan pandemi Covid-19.
"Gaji ke-13 dan THR sesuai policy sebelumnya akan dibayarkan secara penuh sesuai dengan tunjangan kinerja," ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers RAPBN dan Nota Keuangan 2021 secara virtual, Jumat 14 Agustus 2020 lalu.
Info terbaru pemerintah disebut akan mencairkan THR bagi PNS tahun ini pada H-10 Lebaran Idul Fitri 1442 H
Informasi itu disampaikan oleh Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijiono Moegiarso.
"Untuk yang ASN pun pak Menko (Airlangga Hartarto) kemarin sudah menyampaikan ke bu Menteri Keuangan (Sri Mulyani) untuk bisa dibayarkan H-10," kata Susiwijono, dikutip dari Kompas TV, Kamis 15 April 2021.
BESARAN THR DAN GAJI KE-13 PNS