Wilayah 3 - Jawa BaratKota Bandung, Kab. Bandung, Kota Cimahi, Kab. Bandung Barat.
Wilayah 4 - Jawa TengahSemarang, Kendal, Demak, Ungaran, Purwodadi.
Wilayah 5 - Yogyakarta RayaKota Yogyakarta, Sleman, Bantul, Kulon Progo, Gunungkidul.
Wilayah 6 - Solo RayaKota Solo, Sukoharjo, Karanganyar, Wonogiri, Sragen, Klaten, Boyolali.
Wilayah 7 - GerbangkertosusiloGresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, Lamongan.
Wilayah 8Makassar, Sungguminasa, Takalar, Maros.
Namun, Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati menjelaskan meskipun di wilayah tersebut diperbolehkan pergerakan, tapi dengan beberapa pembatasan.
"Di dalam wilayah aglomerasi, pergerakan masyarakat dan transportasi masih dibolehkan dengan pembatasan kapasitas, frekuensi, dan jam operasional," ujarnya seperti dikutip dari Kompas.com, Kamis (15/4/2021).
Artinya, mudik lokal boleh tapi dengan beberapa catatan dan pembatasan.