Tidak hanya itu, Askara juga kedapatan menyimpan senpi jenis bareta caliber 6.35 sekaligus peluru 50 butir.
Dalam sidang perdananya pada Senin (19/4/21), Jaksa Penuntut Umum mendakwa Askara dengan psikotropika, narkotika, dan kepemilikan senjata api.
Ya, Askara tidak hanya terjerat pasal narkotika, tetapi juga pasal kepemilikan senjata api.
Atas hal itu, Askara Parasady Harsono didakwa dengan Pasal 62 Undang Undang RI Nomor 5 1997 tentang Psikotropika.
Lalu pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Serta pasal 1 ayat 1 UU darurat Nomor 12 tahun 12 tentang Kepemilikan Senjata Api.
Dalam sidang tersebut, rupanya suami Nindy Ayunda tidak keberatan menerima dakwaan JPU.
“Terdakwa ada keberatan dengan dakwaan, mau melakukan eksepsi?” tanya Majelis Hakim saat sidang berlangsung.
Melalui kuasa hukumnya, Hervan Merukh, Askara Parasady menerima dakwaan dari JPU tanpa ragu.
“Kami sudah berkonsultasi dengan terdakwa, kami tidak mengajukan eksepsi,” tegas Hervan.