Diketahui dari kalender 2021, Hari Raya Idul Fitri jatuh pada 13 Mei mendatang.
Jika kita tarik 10 hari sebelumnya, kita akan mendapatkan tanggal 3 Mei.
Jadi bisa kita simpulkan bahwa pencairan THR PNS akan jatuh selambatnya tanggal 3 Mei 2021.
Lalu, berapa besaran THR PNS yang akan diterimakan?
BesaranTHRPNS nilainya dihitung dari jumlah gaji pokok yang diterima PNS beserta tunjangan-tunjangannya yang melekat di dalamnya.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).
Berikut gaji PNS untuk golongan I hingga IV.
Golongan I (lulusan SD dan SMP)
Golongan Ia: Rp1.560.800 - Rp2.335.800Golongan Ib: Rp1.704.500 - Rp2.472.900Golongan Ic: Rp1.776.600 - Rp2.577.500Golongan Id: Rp1.851.800 - Rp2.686.500
Golongan II (lulusan SMP dan D-III)