Follow Us

Yes! Akhirnya Orang Kepercayaan Jokowi Sebutkan Tanggal Ini Jadi Pencairan THR PNS, Catat Tanggal dan Besaran THR yang Akan Didapatkan PNS Seluruh Indonesia

Aullia Rachma Puteri - Senin, 19 April 2021 | 08:41
Yes! Akhirnya Orang Kepercayaan Jokowi Sebutkan Tanggal Ini Jadi Pencairan THR PNS, Catat Tanggal dan Besaran THR yang Akan Didapatkan PNS Seluruh Indonesia
(KOMPAS.COM/FIRMAN TAUFIQURRAHMAN)

Yes! Akhirnya Orang Kepercayaan Jokowi Sebutkan Tanggal Ini Jadi Pencairan THR PNS, Catat Tanggal dan Besaran THR yang Akan Didapatkan PNS Seluruh Indonesia

Diketahui dari kalender 2021, Hari Raya Idul Fitri jatuh pada 13 Mei mendatang.

Jika kita tarik 10 hari sebelumnya, kita akan mendapatkan tanggal 3 Mei.

Jadi bisa kita simpulkan bahwa pencairan THR PNS akan jatuh selambatnya tanggal 3 Mei 2021.

Baca Juga: Yang Dinantikan Datang Juga, Menaker Ida Fauziyah Tetapkan Aturan Resmi THR Bagi Karyawan Swasta, Ini Jadwal Pencairannya

Lalu, berapa besaran THR PNS yang akan diterimakan?

Besaran THR PNS nilainya dihitung dari jumlah gaji pokok yang diterima PNS beserta tunjangan-tunjangannya yang melekat di dalamnya.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).

Berikut gaji PNS untuk golongan I hingga IV.

Ilustrasi THR PNS
Pixabay/EmAji

Ilustrasi THR PNS

Golongan I (lulusan SD dan SMP)

Golongan Ia: Rp1.560.800 - Rp2.335.800Golongan Ib: Rp1.704.500 - Rp2.472.900Golongan Ic: Rp1.776.600 - Rp2.577.500Golongan Id: Rp1.851.800 - Rp2.686.500

Golongan II (lulusan SMP dan D-III)

Source : Kompas TV, Tribun Jogja, Surya Malang

Editor : Rachel Anastasia Agustina

Baca Lainnya

Latest